Prosedur Membuat SIM Baru untuk Pengendara Kendaraan Bermotor
Banyaknya kecelakaan lalu lintas yang merengut korban jiwa di Indonesia membuka mata kita tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara secara aman. Selain itu para pengendara kendaraan bermotor juga harus membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Izin Mengemudi), agar dapat tetap aman dan tenang selama berkendara. SIM dan STNK tersebut bukan sekadar ditunjukkan saat terjadi razia atau operasi lalu lintas oleh pihak kepolisian, namun agar jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di jalan raya misalnya kecelakaan atau hal lainnya, keduanya dapat bermanfaat sebagai bukti legalitas yang akan membantu Anda. Sayangnya, masih banyak pengendara sepeda motor di Indonesia yang mengesampingkan kepemilikan SIM. Anda bisa melihatnya dari anak-anak yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan raya. Ada juga pengendara sepeda motor yang memilih menghindari razia lalu lintas karena tidak memiliki SIM.
Padahal SIM diwajibkan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang telah cukup umur di Indonesia. Berdasarkan pasal 77 ayat 1 pada UU No. 22 tahun 2009 dijelaskan bahwa “SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.” Kendati demikian banyak orang yang belum memiliki SIM dengan alasan malas dengan berbagai syarat yang dibutuhkan. Jika benar itu adalah alasan Anda, maka Anda memang tidak boleh untuk mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia. Pasalnya prosedur membuat SIM baru ini tidak sulit jika diikuti secara benar.