5 Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Jamu dan Obat Herbal

4. Uji Klinis
BPOM RI akan melakukan uji klinis terhadap suatu produk obat herbal, mulai pemeriksaan benar atau tidaknya identitas tumbuhan yang dipakai, bagian tumbuhan herbal apa yang dipakai, cara pengolahan bahan baku, identifikasi senyawa aktif, dan lain sebagainya. Sejumlah standar keamanan dan kelayakan produk diterapkan BPOM untuk obat herbal ini.
5. Tidak boleh mengandung BKO (Bahan Kimia Obat)
BPOM RI melarang keras masyarakat untuk mengonsumsi obat herbal yang mengandung BKO. BKO merupakan singkatan dari Bahan Kimia Obat yang dapat membahayakan kesehatan dan bisa berakibat fatal bagi tubuh manusia. Kasus BKO ditemukan pada produk pil jamu tradisional penambah stamina tubuh namun mengandung paracetamol atau pereda rasa sakit. Kasus-kasus seperti itu banyak ditemukan BPOM saat melakukan razia terhadap obat herbal yang tidak terdaftar resmi di BPOM RI.